masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Dalam rangka mendukung program Commander Wish Kapolri Presisi poin 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (28/04/2025).
Adapun tersangka yang diserahkan yaitu berinisial IWGP (26), warga Banjar/Lingkungan Tunon, Kelurahan Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Tersangka sebelumnya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/VII/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 23 Juli 2024.
Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah cream tahun 2013 dengan nomor polisi DK 3525 BY, berikut kelengkapan surat-suratnya atas nama Kristyaningsih, SE.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar ini melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Dentim, yakni Ipda I Wayan Suartana, S.H., Aipda I Dewa Gede Agamriawan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Mulyani, S.H., serta dituangkan dalam berita acara serah terima dan buku register B12.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyidikan dan mendukung penyelesaian berkas perkara secara profesional dan akuntabel.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.
Dalam rangka mendukung program Commander Wish Kapolri Presisi poin 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (28/04/2025).
Adapun tersangka yang diserahkan yaitu berinisial IWGP (26), warga Banjar/Lingkungan Tunon, Kelurahan Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Tersangka sebelumnya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/VII/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 23 Juli 2024.
Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah cream tahun 2013 dengan nomor polisi DK 3525 BY, berikut kelengkapan surat-suratnya atas nama Kristyaningsih, SE.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar ini melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Dentim, yakni Ipda I Wayan Suartana, S.H., Aipda I Dewa Gede Agamriawan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Mulyani, S.H., serta dituangkan dalam berita acara serah terima dan buku register B12.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyidikan dan mendukung penyelesaian berkas perkara secara profesional dan akuntabel.pungkasnya
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.ucapnya.(Hms/red).