masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka inisial AK dan MT yang diduga Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pornografi oleh Penyidik Polres Badung kepada Kejaksaan Negeri Badung dengan berkas perkara atas nama AK dan MT, bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung telah dilaksanakan.(09/04)
Tersangka diduga atas perbuatannya disangka melanggar Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 506 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun kronologi awal yang dilakukan oleh para tersangka yaitu Berawal dari adanya informasi prostitusi disebuah website. Berdasarakan informasi tersebut tim opsnal dan penyidik unit iv dan unit ppa sat reskrim polres badung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Badung Beserta kanit idik IV sat reskrim polres badung Melaksakan penyelidikan lebih lanjut atas kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di kalangan komunitas WNA Russia dan mendapat informasi adanya pemesanan prostitusi seorang warga negara Russia yang terjadi di hotel koa.
Kemudian tim melaksakan penyelidikan dan pemantauan di seputaran hotel koa dan sekitar pukul 03.22 wita tim mengamankan 2 orang warga negara russia atas nama: adamchuk kiryl dan ermakova ekatrina yang telah melakukan hubungan intim tanpa status yang sah. Setelah itu Tim mendapatkan informasi dari kedua WNA Rusia tersebut bahwa mereka atas nama ermakova ekatrina diiklankan di suatu Website dan dipertunjukkan katalog video dan foto wanita-wanita WNA yang akan diperjual belikan untuk melakukan hubungan Sexual dengan pelanggan dan grup yang mengiklankan dan mengarahkan tersebut mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi yang dijalani.
Tim melakukan penggerebekan di villa kubu mangga 5 br. Anyar kelod, kec. Kuta utara, kab. Badung dan mengamankan Anastasiia koveziuk, dan Maxsim tokarev alias alex. Setelah itu Tim membawa terduga pelaku ke Mako Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 April 2025 sampai dengan 29 April 2025 terhadap Tersangka AK dan MT bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan untuk selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. Pungkas Kajari Badung SUTRISNO MARGI UTOMO, S.H., M.H.(red).